Saksi Sebut Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet Terima Uang Ketuk PaluÂ
- Kamis, 02 Juli 2020 - 15:00 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Oce E Satria
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Sidang lanjutan perkara Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7). Adapun perkaranya yakni dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang saksi. Para saksi itu merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Yang mana salah satunya merupakan terpidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah. Sedangkan 2 orang lainnya yakni Firzal Fudhail dan Abdurrahman Atan.
Untuk saksi Jamal Abdillah, dilakukan secara online. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kota Pekanbaru. Sedangkan 2 orang saksi lainnya, dihadirkan JPU ke persidangan.
Dalam keterangan saksi Firzal Fudhail, diketahui bahwa proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning yang masuk dalam tahun jamak (Multiyears), tidak pernah dibahas dalam Komisi II DPRD Bengkalis.
Padahal Komisi II membidangi ekonomi dan pembangunan.
"Proyek itu masuk, tapi tidak pernah dibahas di Komisi II," ucap Firzal yang merupakan anggota Komisi II DPRD Bengkalis saat itu.
"Proyek itu langsung dibahas di Banggar," sambungnya.
Diterangkannya, proyek yang membuat Amril Mukminin itu menjadi pesakitan, masuk ke Banggar pada tahun 2012. Meskipun begitu, Firzal Fudhail mengaku tidak pernah mengikuti pembahasan proyek tersebut saat menjadi anggota dewan.
"Saya tidak pernah mengikuti rapat-rapat tentang proyek ini," terangnya.
Dalam perjalanannya, dirinya yang kala itu merupakan ketua fraksi Partai Golkar di DPRD Bengkalis itu mengatakan, proyek tersebut akhirnya diketuk palu pada 2012. Saat setelah ketuk palu itulah dirinya menerima satu kantong plastik yang berisikan 3 bungkus kertas. Yang mana, 3 bungkus kertas itu berisikan uang.
"Pernah menerima uang Rp50 juta dari Sahrul, orangnya Jamal Abdillah (Ketua DPRD Bengkalis saat itu). Katanya uang ketuk palu. Tapi saya tidak tahu sumber uang dari mana," tuturnya.
"2 (bungkus kertas) lagi untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet," sambungnya lagi.
Dilanjutkannya, dirinya tidak tahu berapa isi yang 2 bungkus untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan Eet.
"Tidak tahu, bisa jadi sama. Untuk Amril saya kasih di Hotel Furaya Pekanbaru. Saat itu kami berkomunikasi, saya bilang saya di Furaya. Terus Amril datang, ya saya kasih uang itu. Kalau untuk Eet (Indra Gunawan), saya kasih keesokan harinya di Bengkalis," lanjutnya.
Firzal menjelaskan, setelah selesai ketuk palu, proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning itu tidak terlaksana. Sampai periodenya selesai, proyek tersebut tidak terlaksana.
"Apa penyebabnya tidak bisa saya jelaskan," jelasnya.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***